Kemenkumham Beri Remisi Hari Natal kepada 15 Ribu Narapidana

Kemenkumham Beri Remisi Hari Natal kepada 15 Ribu Narapidana
Ilustrasi napi mendapatkan remisi Natal. Foto: dok.JPNN.com

Pemberian RK Natal 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7,9 miliar atau tepatnya 7.955.235.000. Masing-masing Rp 7.913.160 dari RK I dan Rp 42.075.000, dari RK II.

Pada tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Adapun, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 warga binaan. (mcr4/jpnn)

Kemenkumham RI memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Natal 2023.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News