Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 1.117 Napi Beragama Hindu

Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 1.117 Napi Beragama Hindu
Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) dalam rangka Nyepi 2022, Kamis (3/3) hari ini. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) terhadap 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia. RK itu diberikan dalam rangka Nyepi 2022, Kamis (3/3) hari ini.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam siaran pers.

Selain itu, 687 narapidana mendapat remisi sebulan, 117 narapidana mendapat remisi sebulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi dua bulan.

"Sementara itu sebanyak empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi sebulan.

"RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi," jelas dia.

Rika menjelaskan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.

“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan.

Lebih dari itu, remisi ini diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” terang dia.

Rika juga menegaskan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” kata Rika.(tan/jpnn)

Sebanyak 1.117 napi Hindu menerima remisi khusus dalam rangka Nyepi 2022. Napi paling banyak mendapat remisi khusus ini terjadi di Bali.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News