Kemenkumham Pertegas Hanura Berhak Daftar Caleg

Kemenkumham Pertegas Hanura Berhak Daftar Caleg
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) bersama Sekjen yang baru Hari Lotung Siregar saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/18). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, RIAU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan signal bahwa DPP Partai Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lountung Siregar berhak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif 2019.

Staf Khusus Kemenkumham Karjono mengatakan, secara hukum keputusan sela PTUN terkait gugatan kubu Daryatmo atas SK Kemenkumham belum menyangkut perkara.

"Sebelum proses peradilan bisa di-injunction (penetapan sementara), maka tak masuk ke perkara. Maka (putusan sela) tidak memengaruhi keputusan yang lama," ungkap Karjono saat memberikan pengarahan di sidang pleno rakernas Partai Hanura kesatu tahun 2018 ‎terkait Peran dan Fungsi Kemenkumham dalam menyukseskan pemilu 2019‎ di Pekanbaru, Riau.

‎Karjono menjelaskan posisi kemenkumham dalam hal adanya sengketa internal, mengacu pada hukum positif. Kemenkumham hanya berpatokan pada register terakhir.

"Seandainya ada Mahkamah Kehormatan yang menyetujui (perubahan kepemimpinan), maka itulah yang akan di-register-kan. Apabila masih berseteru maka (yang berlaku) yang terakhir yang yang dicatat Kemenkum‎ham," ujarnya.

Ketua DPP Partai Hanura K Wirawan menyatakan bahwa teka-teki siapa yang berhak mendaftarkan caleg untuk Pileg 2019 sudah terjawab.

"Artinya, sudah dijawab oleh pihak Kemenkumham. Kalau ada partai yang sedang bersengketa maka, mengacu pada UU No 7 tahun 2017 tetap boleh mendaftarkan caleg," kata Wirawan yang memimpin rapat pleno.

Sesuai UU tersebut, lanjutnya, yang diterima secara sah adalah yang terakhir kali tercatat Kemenkumham.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan signal bahwa DPP Partai Hanura berhak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News