Kemenkumham Pertegas Hanura Berhak Daftar Caleg
Rabu, 09 Mei 2018 – 21:45 WIB

Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) bersama Sekjen yang baru Hari Lotung Siregar saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/18). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
"Maka Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang berhak dengan nomor SK (Kemenkumham) terakhir yakni M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018," kata Wirawan.
Sebelumnya, kubu Daryatmo melayangkan gugatan atas SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 yang berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus DPP Partai Hanura masa 2015-2020.
Pada 19 maret 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan penetapan nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tentang Penundaan Pelaksanaan. (boy/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan signal bahwa DPP Partai Hanura berhak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif 2019
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga