Kemenkumham Pertegas Hanura Berhak Daftar Caleg
Rabu, 09 Mei 2018 – 21:45 WIB
"Maka Hanura di bawah kepemimpinan OSO yang berhak dengan nomor SK (Kemenkumham) terakhir yakni M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018," kata Wirawan.
Sebelumnya, kubu Daryatmo melayangkan gugatan atas SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 yang berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus DPP Partai Hanura masa 2015-2020.
Pada 19 maret 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan penetapan nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tentang Penundaan Pelaksanaan. (boy/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan signal bahwa DPP Partai Hanura berhak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif 2019
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas