Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024

Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak (kedua kiri) menyerahkan surat keterangan pemberian remisi atau pemotongan tahanan di Lapangan Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/4/2024). Foto: ANTARA/HO-Humas Kanwilkumham Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menyerahkan remisi atau potongan masa tahanan pada Lebaran 2024 kepada 5.931 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara wilayah Sulsel.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward (hadiah) kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Lapangan Lapas Kelas I Makassar, Rabu (10/4).

Liberti mengatakan pemberian remisi tersebut hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.

Kakanwil mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi di lapas tersebut karena mampu memberikan pelayanan yang baik. Bahkan, sejauh ini tidak ada persoalan yang terjadi secara signifikan serta mampu menciptakan suasana kondusif selama 1 tahun penuh ini.

"Ini menandakan sinergisitas antara petugas dan warga binaan berjalan sangat baik," katanya.

Dia menyebutkan WBP yang menerima remisi terdiri atas Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II.

Dari data Kanwilkumham Sulsel, terdapat 5.917 warga binaan mendapatkan RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas saat Lebaran.

Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi berasal dari Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang warga binaan.

Kemenkumham Sulsel menyerahkan remisi atau potongan masa tahanan pada Lebaran 2024 kepada 5.931 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News