Kemenkumham Tak Berhak Menolak PKPU
Selasa, 03 Juli 2018 – 13:09 WIB
Peneliti Senior LIPI Syamsudin Haris menilai, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang larangan eks napi koruptor nyaleg tidak bertentangan
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Sebegini Jumlah Pengungsi 9 Negara dan Pencari Suaka di Pekanbaru