Kemenkumham Temukan 72 Ribu Data Fiktif Pemohon Paspor

Kemenkumham Temukan 72 Ribu Data Fiktif Pemohon Paspor
Ribuan warga mengantre untuk membuat paspor elektronik di Monas. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menemukan 72 ribu data fiktif pemohon pembuatan paspor yang mendaftar secara online.

Akibatnya, proses pendaftaran dari masyarakat terhambat.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, puluhan ribu akun fiktif itu membuat Ditjen Imigrasi tidak bisa melayani pembuatan paspor secara maksimal.

“Ada 72 ribu sampah. Hal itu mengakibatkan pendaftaran online sangat sulit diakses masyarakat. Atas nama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi kami minta maaf kepada masyarakat,” ucap dia di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).

Dia menambahkan, temuan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ke depan, Kemenkumham akan membangun sistem pendaftaran baru yang lebih baik dan tak mudah disusupi akun fiktif.

"Kami sedang membangun sistem dan kami sudah kerja bersama Bareskrim Polri mengusut yang terlibat kasus ini,” tegas Yasonna. (mg1/jpnn)


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menemukan 72 ribu data fiktif pemohon pembuatan paspor yang mendaftar secara online.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News