Kemenkumham Temukan 72 Ribu Data Fiktif Pemohon Paspor
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menemukan 72 ribu data fiktif pemohon pembuatan paspor yang mendaftar secara online.
Akibatnya, proses pendaftaran dari masyarakat terhambat.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, puluhan ribu akun fiktif itu membuat Ditjen Imigrasi tidak bisa melayani pembuatan paspor secara maksimal.
“Ada 72 ribu sampah. Hal itu mengakibatkan pendaftaran online sangat sulit diakses masyarakat. Atas nama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi kami minta maaf kepada masyarakat,” ucap dia di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).
Dia menambahkan, temuan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ke depan, Kemenkumham akan membangun sistem pendaftaran baru yang lebih baik dan tak mudah disusupi akun fiktif.
"Kami sedang membangun sistem dan kami sudah kerja bersama Bareskrim Polri mengusut yang terlibat kasus ini,” tegas Yasonna. (mg1/jpnn)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menemukan 72 ribu data fiktif pemohon pembuatan paspor yang mendaftar secara online.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Senat Universitas 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM
- Gandeng doctorSHARE, Pertamina Sediakan Layanan Rumah Sakit Apung di Papua
- Mantap! Bamsoet Sabet Juara I Duel Plate Eksekutif Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023
- Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Bela Diri, Ketum Perikhsa Ungkap Hal Ini
- Yasonna Laoly Luncurkan Buku Biografi, Bamsoet: Bagi Saya, Beliau Bukan Lelaki Biasa