Terima Rp 300 Juta dari Bandar, Karutan Purworejo Dipecat

Terima Rp 300 Juta dari Bandar, Karutan Purworejo Dipecat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, PURWOREJO - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi tindakan tegas terhadap Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto.

Dia telah menyetujui rekomendasi pemecatan terhadap karutan yang menerima uang suap dari bandar narkoba itu.

"Dari Irjen (Kemenkumham) sudah memeriksa dan diusulkan pemecatan dengan tidak hormat. Saya sudah setujui," kata Yasonna ketika ditemui di Lapangan Monas Jakarta, Minggu (21/1).

Menurut dia, Kemenkumham tidak akan mencampuri urusan pidana yang menjerat Cahyono.

Yasonna menambahkan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pihak yang menangkap Cahyono.

"Kami akan urus masalah adminstratifnya. Nah, kalau pidananya nanti di BNN. Kami soal PNS-nya," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Cahyono ditangkap BNN Jateng karena menerima uang Rp 300 juta dari bandar narkoba bernama Kristian Jaya Kusuma alias Acai.

 Cahyono disebut melancarkan bisnis haram Sancai yang telah ditahan. (mg1/jpnn)


Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi tindakan tegas terhadap Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News