Kemenlu Hapus Biaya Surat Keterangan Jalan untuk WNI yang Ingin Pulang dari Australia
Jumat, 15 Mei 2020 – 22:16 WIB
Jika hasil PCR Test positif maka akan dirujuk ke RS Covid-19, sementara jika negatif maka diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan.
Namun menurut edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan seperti gambar di bawah, syarat membawa surat kesehatan itu diperlukan.
Photo: Alur Penanganan di Pintu Masuk Indonesia Untuk WNI/WNA (Foto: Supplied)
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia
Kemenlu RI sudah memerintakan kepada seluruh perwakilannya di luar negeri untuk tidak mengenakan biaya bagi mereka yang hendak pulang ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- BP2MI Sampaikan Kabar Duka, Kapal Tempat PMI Bekerja Tenggelam di Perairan Korsel
- Ribuan Warga Indonesia di Australia Terancam Tidak Bisa Mencoblos Besok
- Menlu Retno: Kepemimpinan Indonesia Diakui Dunia
- Menlu Retno Optimistis Tahun 2024 Peran Indonesia untuk Dunia Masih Dibutuhkan
- Di Instansi Ini Tukin PPPK Menggiurkan, Bandingan dengan Gapok, Bukan Kemenkeu