KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan

KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan
Pengurus FHNK2 PGHRI banyak yang lulus passing grade PPPK guru 2021 setelah ditambahkan afirmasi 15 persen. Foto dokumentasi FHNK2 PGHRI

Usulan ini harus berdasarkan data rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, kata Denni, usulan formasi harus memprioritaskan guru yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021.

Kemudian, lanjutnya, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi.

Di sini, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan Pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan.

"Jika Pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," terangnya.

Setelah proses penetapan formasi selesai, masuk ke tahap proses seleksi. Dalam proses ini, kata Denni, akan dibedakan antara guru honorer yang sudah mengabdi lama dengan pelamar baru. 

Denni menyebutkan sesuai pembahasan dengan Kemendibudristek, guru honorer lulus PG tahun 2021 tanpa formasi PPPK akan diprioritaskan.

Mereka tidak perlu seleksi lagi, tetapi hanya menjalani proses verifikasi.

KemenPAN-RB memastikan honorer akan diberikan kekhususan atau prioritas pada seleksi PPPK 2022, salah satunya memperhitungkan masa kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News