KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek masih menggodok regulasi seleksi PPPK 2022.
Namun, kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021.
Dari evaluasi itu kemudian dirumuskan perbaikan regulasi terutama untuk seleksi PPPK guru.
Denni mengatakan, pada pengadaan PPPK 2022, honorer mendapatkan kekhususan.
Salah satunya dengan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.
"Panselnas telah menyusun regulasi baru untuk rekrutmen PPPK guru. Ini perbaikan dari PPPK 2021," terang Denni dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).
Dia menyebutkan, mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda.
KemenPAN-RB memastikan honorer akan diberikan kekhususan atau prioritas pada seleksi PPPK 2022, salah satunya memperhitungkan masa kerja.
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah