KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan

KemenPAN-RB Beber Aturan Seleksi PPPK 2022, Prioritas Honorer, Masa Kerja Diperhitungkan
Pengurus FHNK2 PGHRI banyak yang lulus passing grade PPPK guru 2021 setelah ditambahkan afirmasi 15 persen. Foto dokumentasi FHNK2 PGHRI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemendikbudristek masih menggodok regulasi seleksi PPPK 2022.

Namun, kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) telah mengevaluasi pengadaan PPPK 2021.

Dari evaluasi itu kemudian dirumuskan perbaikan regulasi terutama untuk seleksi PPPK guru

Denni mengatakan, pada pengadaan PPPK 2022, honorer mendapatkan kekhususan.

Salah satunya dengan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK.

"Panselnas telah menyusun regulasi baru untuk rekrutmen PPPK guru. Ini perbaikan dari PPPK 2021," terang Denni dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

Dia menyebutkan, mekanisme baru rekrutmen PPPK guru yang direncanakan Panselnas dilaksanakan tahun ini adalah dimulai dari pengusulan formasi oleh Pemda.

KemenPAN-RB memastikan honorer akan diberikan kekhususan atau prioritas pada seleksi PPPK 2022, salah satunya memperhitungkan masa kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News