Terima SK Pengangkatan PPPK, 104 Pegawai Teken Kontrak Hingga Akhir 2024

jpnn.com, BOYOLALI - Sebanyak 104 orang resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Boyolali.
Bupati Boyolali M Said Hidayat berharap dengan bergabungnya 104 PPPK itu menambah kekuatan Pemkab Boyolali dalam membangun daerah.
"Kami bersama-sama memberikan satu pelayanan terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Boyolali," kata Bupati Said Hidayat seusai penyerahan SK PPPK di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/3).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali Siti Askariyah menyebutkan ke-104 PPPK yang menerima SK itu sekaligus menandatangani kontrak kerja setelah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi passing grade.
"Kontrak kerja PPPK akan ditandatangani berlaku pada tanggal 1 April 2022 hingga dengan 31 Desember 2024," katanya.
Sebanyak 104 PPPK tersebut tersebar di beberapa kantor dinas di Boyolali, seperti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menerima dua pegawai, Dinas Komunikasi dan Informatika empat pegawai, Dinas Pertanian enam pegawai, Dinas Sosial satu pegawai.
Selain itu, Dinas Kesehatan menerima 43 pegawai, RSUD Pandan Arang 17 pegawai, RSUD Simo 20 pegawai, dan RSUD Waras Wiris Andong 11 pegawai. (antara/jpnn)
Bupati Boyolali M Said Hidayat menyerahkan SK pengangkatan PPPK. Sebanyak 104 PPPK tersebut menekan kontrak kerja hingga akhir 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 9.738 Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Aceh
- Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 Prioritas, P2, P3 Bagaimana?
- Pak Jokowi Merestui Terobosan Mas Nadiem, 1 Juta PPPK Guru Berpeluang Melampaui Target
- 5 Berita Terpopuler: Prof Nunuk Punya Kabar Baik soal PPPK 2023, P1 Bisa Bergembira, Ganji dan Tunjangan Aman?
- Begini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023, P1 Tanpa Penempatan Bisa Bergembira
- Jika Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Minim, Kemendikbudristek Siap Mengisi, Gaji dan Tunjangan Aman