KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik

KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam acara Konsolidasi Nasional Dikdasmen 2025. Foto Humas Kemendikdasmen

Ia menambahkan, kebijakan anggaran pendidikan tahun 2025 diupayakan untuk peningkatan akses dan kualitas sarana prasarana; peningkatan kualitas lulusan pendidikan; penanaman moderasi beragama; penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (tendik); penguatan pendidikan vokasi dengan pasar tenaga kerja (link and match).

Lalu, peningkatan investasi di bidang pendidikan; pembangunan sekolah unggulan terintegrasi dan perbaikan sekolah yang perlu renovasi; serta meningkatkan kualitas pembelajaran dengan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, dari sisi kebijakan dan strategi standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan di daerah, dijelaskan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri Paudah, bahwa dukungan terhadap pendidikan dasar dan menengah melalui kebijakan pelaksanaan SPM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dalam program prioritas 9 yakni penataan desentralisasi dan otonomi daerah dengan target nilai 88 dari 83,75. 

Dia menekankan bahwa perencanaan dan penganggaran SPM di daerah telah dipedomani dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025, sehingga Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subiantodan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat tercapai dengan baik. 

“Dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah untuk melaksanakan SPM dan program prioritas Kemendikdasmen untuk mencapai Asta Cita juga sangat dibutuhkan,” terang Direktur Paudah. 

Pada kesempatan sama, Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa program dan visi Kemendikdasmen, yakni pendidikan bermutu untuk semua, memiliki alasan legal konstitusional dalam membuat kebijakan pendidikan yaitu pembukaan UUD 1945 alinea ke-4; Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1, 2, dan 3; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta beberapa peraturan lain yang terkait pendidikan.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, juga menguraikan sejumlah program-program prioritas yang telah dan akan dilaksanakan oleh Kemendikdasmen, meliputi 1) redistribusi guru ASN ke sekolah swasta; 2) pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah; 3) transformasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB); 4) penguatan karakter melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; 5) pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning); 6) pelajaran coding dan kecerdasan buatan; serta 7) sistem evaluasi Tes Kemampuan Akademik (TKA). (esy/jpnn)

KemenPAN-RB & Kemenkeu mengungkap bukti-bukti keberpihakan pemerintah kepada guru serta tendik


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News