KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak
![KemenPAN-RB Pangkas Nomenklatur Jabatan Pelaksana, 1,4 Jutaan PNS Terdampak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/04/tes-cpns-2019-ilustrasi-foto-ricardojpnncom-91.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.
Menurut MenPAN-RB Azwar Anas, perombakan tersebut agar lebih lincah dan tidak akan rumit lagi.
Dia menguraikan, dari total 4 jutaan ASN PNS terdapat 1.451.983 pegawai jabatan pelaksana.
Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sebelumnya, dalam PermenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi KemenPAN-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru melalui PermenPAN-RB 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
KemenPAN-RB pangkas nomenklatur jabatan pelaksana, sebanyak 1,4 jutaan PNS terdampak.
- Kasus Alex Denni Jangan Sampai Mengalihkan Penyelesaian Honorer Menjadi PPPK
- KemenPAN-RB Beri Sinyal Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Honorer Bersiap
- Alex Denni Eks PPPK Ternyata Pencetus Sistem Paruh Waktu, KemenPAN-RB Bicara
- Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS
- Mantan Deputi di KemenPAN-RB Ditangkap Kejaksaan, Pimpinan Honorer & PPPK Kaget
- Ekowi: Sudah Akhir Juli, Pendaftaran PPPK 2024 Belum Dimulai, Ada Apakah?