PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang jabatan fungsional (JF) telah terbit.
Regulasi berupa PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani Menteri Azwar Anas pada 6 Januari 2023.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi.
Selain itu, penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PermenPAN-RB 1/ 2023 disebutkan kategori jabatan fungsional (JF) terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan.
JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Untuk jenjang JF keahlian terdiri atas ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Adapun tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan & syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional
- Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Peluang Besar Bagi Lulusan SMA Sederajat
- Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 1 April, 7 Instansi, Sekolah Kedinasan Kemenkeu Ribuan Formasi
- MenPAN-RB Azwar Anas: Jangan Ada Kesan ASN Sibuk Jadi Panitia Buka Bersama
- Jangan Coba-Coba Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika Dana Terbatas, MenPAN-RB Beri Warning
- Cerita Pria Pensiunan PNS yang Berobat Gunakan Program JKN, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Formasi dengan Tunjangan Cakep di Seleksi CPNS 2023, Bikin Spot Jantung, untuk Honorer?