PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

a) Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
b) Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
c) Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan
d) Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan jenjang JF keterampilan terdiri atas penyelia; mahir; terampil; dan pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:
a) Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;
b) Jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;
c) Jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan & syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh