PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur ketentuan dan syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional. Foto: ilustrasiRicardo/JPNN.com

d) Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 juga dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama,  perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.

MenPAN-RB Azwar Anas dalam regulasi tersebut mengungkapkan pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a) Berstatus PNS; 

b) Memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

c) Sehat jasmani dan rohani; 

d) Berijazah paling rendah sarjana atau D4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. 

Lalu, sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; 

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan & syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News