PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur ketentuan dan syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional. Foto: ilustrasiRicardo/JPNN.com

e) Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 tahun terakhir; 

f) Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri. 

"Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari CPNS, bagi JF ahli pertama, JF ahli muda; dan JF pemula; atau JF terampil," ungkap Azwar Anas dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023.

Dijelaskan pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari CPNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF. (esy/jpnn)

PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 mengatur ketentuan & syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News