KemenPAN-RB: Rekomendasi Mendagri Hanya Berlaku Sampai 30 Juni

KemenPAN-RB: Rekomendasi Mendagri Hanya Berlaku Sampai 30 Juni
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji. Foto: dokumen antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji meminta pemerintah pusat maupun daerah segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan administrasi (JA) PNS ke jabatan fungsional (JF). Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan hingga 30 Juni 2021. 

“Karena ada beberapa kegiatan yang berlangsung di daerah seperti Pilkada, sehingga pemerintah memperpanjang batas penyederhanaan birokrasi termasuk penyetaraan jabatan PNS dari 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” jelas Atmaji di Jakarta, Rabu (9/6).

Kebijakan penyetaraan JA ke JF di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh MenPAN-RB terus disosialisasikan demi percepatan penyederhanaan birokrasi. Sebelumnya, PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional telah disosialisasikan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi. 

Atmaji menyampaikan PermenPAN-RB No 17/2021 merupakan kebijakan lanjutan dari PermenPAN-RB No 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF. Diungkapkan, respon dari kementerian dan lembaga cukup positif terhadap kebijakan penyederhanaan birokrasi ini. 

Hingga 31 Desember 2020, terdapat 40.277 jabatan administrasi yang telah disetarakan dari 70 instansi pusat yang telah mendapatkan rekomendasi dari MenPAN-RB. Dan tinggal beberapa kementerian dan lembaga yang belum mendapatkan rekomendasi karena alasan internal, dan akan diberikan kesempatan sampai akhir Juni 2021.

Pada kesempatan tersebut Atmaji menegaskan, proses penyetaraan jabatan di instansi daerah akan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagi pemerintah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Mendagri. Sementara bagi pemerintah kabupaten dan kota, usulan akan disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada Mendagri melalui gubernur.

Melanjutkan penjelasan Atmaji, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pun kembali menegaskan bahwa pendelegasian penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dari MenPAN-RB ke Mendagri hanya bisa diberikan sampai 30 Juni 2021.

“Kalau sudah melewati 30 Juni 2021 maka rekomendasi Mendagri dinyatakan tidak berlaku lagi. Jadi jangan sampai nanti ada yang dirugikan karena keterlambatan pengusulan,” ujar Aba.

Kemenpanrb mewanti-wanti pemerntah daerah untuk segera mengusulkan penyetaraan jabatan fungsional PNS paling lambat 30 Juni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News