KemenPAN-RB Siapkan 80% Formasi PPPK 2023 untuk Honorer, Godok Regulasi Khusus K2 & Non-ASN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan 80 persen formasi PPPK 2023 untuk honorer.
Agar terisi maksimal, KemenPAN-RB pun tengah menggodok regulasi khusus untuk honorer K2 dan tenaga non-ASN.
"Saat ini teman-teman KemenPAN-RB tengah menyiapkan regulasi khusus untuk honorer K2 maupun tenaga non-aparatur sipil negara," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (12/8).
Tujuannya, kata Deputi Suharmen, untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN, sehingga formasinya 80% akan dialokasikan untuk mereka.
Pelamar umum tetap diberi kesempatan, tetapi dengan alokasi formasi sebesar 20%. "Itu kebijakan besarnya pemerintah ya," ucapnya.
Dia juga menegaskan KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang baru dikeluarkan pada 2 Agustus bukan untuk pengadaan PPPK 2023.
KepmenPAN-RB 571/2023 merupakan kebijakan optimalisasi pengisian formasi pada seleksi PPPK teknis 2022 yang bertujuan mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah bekerja di pemerintah saat ini.
"Artinya, kebijakan tersebut diprioritaskan untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN yang mendaftar pada PPPK teknis tahun lalu, bukan tahun ini," kata Deputi Suharmen.
KemenPAN-RB menyiapkan 80% formasi PPPK 2023 untuk honorer, regulasi khusus untuk K2 & Non-ASN tengah digodok.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?