KemenPAN-RB Siapkan Surat Edaran tentang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok surat edaran agar para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mudik dengan menggunakan mobil dinas. Hal itu sebagai respon atas wacana yang dilontarkan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik demi meringankan beban.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, kebijakan itu masih dirumuskan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu datur secara rinci. Misalnya, mengenai persyaratan penggunaan dan tanggung jawab ketika terjadi kerusakan atau kecelakaan.
"Nanti secara detail akan ada dalam surat edaran. Ditunggu saja," katanya, Minggu (14/6).
Herman menuturkan, kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini dilakukan setelah berkaca dari aturan sebelumnya. Menurutnya, meski sebelumnya secara tegas dilarang, namun nyatanya banyak yang sembunyi-sembunyi melanggar.
Sebab, mereka tetap pulang ke kampung halaman dengan menggunakan mobil negara. "Jadi daripada digunakan sembarangan, baiknya diatur saja," ungkapnya.(jawapos)
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok surat edaran agar para pegawai negeri sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Whoosh Dipilih Jadi Nama Kereta Cepat, Ini Lho Filosofinya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 22 September
- Guru Besar FKM UI: Kebakaran di Museum Nasional Seharusnya Tidak Berdampak Besar
- Pemasok Logistik Egianus Kogoya Ditangkap, Sempat Tarik Uang Rp 100 Juta
- Cuaca Riau 22 September 2023, Ada Peringatan Dari BMKG
- Kepala Daerah Bakal Adu Inovasi Unggulan di IGA 2023