KemenPAN-RB Tetapkan 558 Unit Kerja sebagai Wilayah Bebas Korupsi

KemenPAN-RB Tetapkan 558 Unit Kerja sebagai Wilayah Bebas Korupsi
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ilustrasi. Foto: Kemenpan-RB

jpnn.com, JAKARTA - KemenPAN-RB menetapkan sebanyak 558 unit kerja agen pelopor perubahan birokrasi menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Sebanyak 486 unit kerja ditetapkan sebagai WBK dan 72 unit kerja mendapat predikat WBBM.

Predikat ini diberikan kepada unit kerja pelayanan strategis yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan budaya kerja birokrasi yang anti-korupsi dan melayani publik dengan prima.

“Predikat ini tidak saja sebagai wujud apresiasi, tetapi juga melambangkan komitmen unit kerja saudara untuk senantiasa menjadi ikon birokrasi yang melayani sekaligus bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021 secara daring, Senin (20/12).

Dia menjelaskan pembangunan zona integritas secara masif merupakan langkah nyata untuk membawa perbaikan menyeluruh dalam pelayanan publik.

Pada ujungnya, pembangunan zona integritas bisa membawa pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing nasional.

“Segala upaya nyata harus terus diselenggarakan oleh unit-unit kerja di bawah kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah agar masyarakat menikmati ragam pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, murah, dan inklusi,” tegas Wapres.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto, menjelaskan apresiasi dan penganugerahan bagi unit kerja yang berhasil memperoleh predikat WBK/WBBM dilaksanakan setiap tahun, sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Sebanyak 558 unit kerja ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi oleh KemenPAN-RB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News