KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April

KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April
MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengaturan waktu penyerahan Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diperpanjang.

Waktu penyerahan LKj pemerintah daerah yang semula ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka diundur menjadi 30 April 2020.

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI, serta arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel tetapi tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.

Pengumuman perpanjangan waktu penyerahan LKj ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Daerah.

Surat Edaran tersebut memuat arahan bagi gubernur, bupati, dan wali kota tentang waktu penyampaian dan mekanisme penyerahan LKj pemerintah daerah untuk tahun 2020 sebagai upaya penyesuaian kebijakan pemerintah tentang penanganan penyebaran Covid-19.

Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan LKj sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Maka berdasarkan Surat Edaran ini waktu penyerahan pada tahun 2020 diundur menjadi tanggal 30 April 2020,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo tersebut.

Diberitahukan juga, untuk penyerahan LKj tetap dilakukan secara daring seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Penyerahan Lkj tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi e-SAKIP reviu (esr.menpan.go.id).

KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News