KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April
Kamis, 19 Maret 2020 – 20:50 WIB
Selain LKj, pemerintah daerah juga diminta untuk mengunggah dokumen lainnya pada e-SAKIP reviu. Dokumen-dokumen tersebut yakni dokumen perencanaan kinerja lima tahun (RPJMD/Renstra), perencanaan tahunan (RKPD/Renja), indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, serta dokumen rencana aksi.
Perlu diketahui, KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.
“Sehingga tidak dianjurkan pemerintah daerah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan LKj kepada Kementerian PANRB,” jelas Surat Edaran tersebut. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Senayan Mendesak Formasi Khusus, Siap-Siap Saja