KemenPAN-RB Undur Laporan Kinerja Pemda hingga 30 April
Kamis, 19 Maret 2020 – 20:50 WIB

MenpanRB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain LKj, pemerintah daerah juga diminta untuk mengunggah dokumen lainnya pada e-SAKIP reviu. Dokumen-dokumen tersebut yakni dokumen perencanaan kinerja lima tahun (RPJMD/Renstra), perencanaan tahunan (RKPD/Renja), indikator kinerja utama (IKU), perjanjian kinerja, serta dokumen rencana aksi.
Perlu diketahui, KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.
“Sehingga tidak dianjurkan pemerintah daerah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan LKj kepada Kementerian PANRB,” jelas Surat Edaran tersebut. (esy/jpnn)
KemenPAN-RB tidak menerima penyampaian LKj secara langsung ataupun dalam bentuk hardcopy.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- Universitas Terbuka Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2024