Kemensos Berupaya Tingkatkan Partisipasi Kerja Penyandang Disabilitas di Sektor Formal

Kemensos Berupaya Tingkatkan Partisipasi Kerja Penyandang Disabilitas di Sektor Formal
Ilustrasi. Penyandang disabilitas. Foto Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Eva Kasim meminta agar peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 bisa dijadikan momentum untuk melakukan reformasi perbaikan akses ketenagakerjaan penyandang disabilitas.

Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.

“Hal ini sudah dimandatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2016,” ujar Eva dalam seminar virtual yang digelar bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa (8/12) kemarin.

Eva menambahkan, masih banyak hambatan yang dialami penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor formal dan ada kecenderungan para penyandang disabilitas bekerja di sektor non-formal.

“Penyandang disabilitas juga mengalami hambatan dalam melakukan aktivitas atau berpartisipasi karena tidak aksesibilitas sarana kerja dan transportasi sehingga membuat mereka kesulitan bekerja di bidang formal,” beber Eva.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu diupayakan akses seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas agar bisa memasuki dunia kerja baik di bidang formal maupun nonformal.

Kemensos melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas berusaha mengakomodasi kebutuhan pemberi kerja dengan kebutuhan penyandang disabilitas sehingga terwujud kesesuaian antara kedua belah pihak.

Upaya yang telah dilakukan Kemensos yakni dengan menyediakan pelatihan vokasional dan kewirausahaan untuk pemberian keterampilan kerja penyandang disabilitas serta kesempatan praktek kerja, juga bekerja sama dengan balai latihan kerja.

Kementerian Sosial (Kemensos) tengah berusaha meningkatkan partisipasi dan keterlibatan dari para penyandang disabilitas untuk bekerja di sektor formal. Kemensos pun menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan hal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News