Kemensos dan DPR Bahas SOTK untuk Mempercepat Penanganan Kemiskinan

Kemensos dan DPR Bahas SOTK untuk Mempercepat Penanganan Kemiskinan
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan sistem organisasi dan tata kerja kepada Komisi VIII DPR RI pada Kamis (17/2). Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini membahas lebih detail sistem organisasi dan tata kerja (SOTK) dalam diskusi kelompok terpumpun yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) dan Komisi VIII DPR.

Wakil rakyat menilai, pemetaan kelompok penerima manfaat berdasarkan SOTK baru sejalan dengan semangat percepatan penanganan kemiskinan.

Mensos Risma menjelaskan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Pada pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Ketentuan tersebut sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 dengan regulasi di atasnya.

“Pada Pasal 6 Perpres Nomor 110, kami menetapkan tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” kata Mensos pada Kamis (17/2).

Fungsi tiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, staf ahli bidang perubahan dan dinamika sosial, staf ahli bidang teknologi kesejahteraan sosial, dan staf ahli bidang aksesibilitas sosial.

Dengan struktur baru, kata Mensos Risma, tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain.

Kemensos dan DPR menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk membahas sistem organisasi dan tata kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News