Kemensos Minta ACT Hentikan Penyaluran Dana Umat

Kemensos Minta ACT Hentikan Penyaluran Dana Umat
Kementerian Sosial meminta penyaluran donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk dihentikan selama proses audit dilakukan. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kementerian Sosial (Kemensos) meminta penyaluran donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk dihentikan selama proses audit dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada awak media di Menara 165, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

"Untuk memudahkan audit sebetulnya ACT hentikan dulu. Karena nanti masih mencairkan, ya, itu auditnya susah," kata Rasman.

Rasman berharap ACT terbuka kepada masyarakat dan harus bisa memperbaiki niat baik dalam pengumpulan dana sumbangan yang mengacu pada Undang-Undang.

"Sebaiknya ACT dulu menghentikan dulu sehingga memudahkan audit, berapa uang yang dikumpul dan disalurkan itu nanti di audit," lanjutnya. 

Dia menyebutkan jika proses audit sudah selesai, Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan permasalahan ACT.

"Nanti ketika sudah keluar rekomendasinya seperti apa dan Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sebelum munculnya keputusan pencabutan izin ini.

Kementerian Sosial meminta penyaluran donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk dihentikan selama proses audit dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News