Kemensos Pastikan Korban Bencana Dapat Perlindungan Sosial

Kemensos Pastikan Korban Bencana Dapat Perlindungan Sosial
Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok/JPNN.com

Sementara Kabupaten Pandeglang menetapkan status tanggap darurat mulai 23 Desember 2018 hingga 5 Januari 2019.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat menjelaskan tiga langkah yang dilakukan pada masa tanggap darurat bencana adalah Pengerahan Tim Penanganan Terpadu, pemenuhan kebutuhan tempat tinggal sementara dan perlengkapan, dan pemberian santunan ahli waris. 

"Tim Penanganan Terpadu bertugas melakukan proses pendampingan dan verifikasi data korban, pengerahan personel TAGANA dan relawan lain dari kabupaten dan provinsi lain untuk membantu TAGANA lokal yang telah beraktivitas lebih awal, dan mengaktivasi klaster nasional bidang pengungsian dan perlindungan," kata Dirjen. 

Total TAGANA yang bertugas di lokasi terdampak tsunami adalah 744 personel. Rinciannya, sebanyak 552 personel dikerahkan untuk wilayah Banten terdiri dari TAGANA Kota Serang, Kota Cilegon, Pandeglang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan. 

Sedangkan sebanyak 165 personel dikarahkan untuk beroperasi di wilayah Provinsi Lampung yakni TAGANA dari Lampung Selatan, Tanggamus, Kota Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Kendaraan siaga bencana yang diterjunkan sebanyak 21 RTU, 8 mobil dapur umum, dan 3 truk.

Kemudian pemenuhan kebutuhan tempat tinggal sementara dan perlengkapan, pemerintah mendistribusikan Tenda Serba Guna Keluarga & Tenda Gulung sebanyak 332 unit, Velbed, Selimut dan Kasur Busa sebanyak 1.600 Unit, Pembagian perlengkapan keluarga & anak-anak sebanyak 400 paket. 

"Untuk Pemberian santunan ahli waris telah diberikan kepada ahli waris korban meninggal sebanyak 5 jiwa di Banten dan 4 jiwa di Lampung. Selebihnya masih proses pendataan dan verifikasi untuk disalurkan kepada ahli waris korban meninggal," kata Harry.  (jpg/jpnn)


Kementerian Sosial memastikan pemerintah selalu hadir memberikan perlindungan sosial terhadap korban bencana alam yang terjadi di tanah air.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News