Kemensos Resmi Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Senin, 21 Desember 2020 – 22:28 WIB
Adapun kriteria Calon Anggota Komisioner KND, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
Kemensos tengah melakukan seleksi terhadap calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas. Proses seleksi ini dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun.
BERITA TERKAIT
- Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Apresiasi Mensos Risma dan Jajaran
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung