Kemensos Resmi Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Kemensos Resmi Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner Harry Hikmat. Foto: Dok Kemensos

Adapun kriteria Calon Anggota Komisioner KND, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;

5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;

Kemensos tengah melakukan seleksi terhadap calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas. Proses seleksi ini dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News