Kemensos Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa

Kemensos Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa
Kementerian Sosial telah menyalurkan santunan kematian untuk delapan orang meninggal akibat gempa amplitudo 6,1 di Malang dan sekitarnya. Foto: Kemensos

jpnn.com, MALANG - Kementerian Sosial telah menyalurkan santunan kematian untuk delapan orang meninggal akibat gempa magnitudo 6,1 di Malang dan sekitarnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris korban meninggal 5 orang di Kabupaten Lumajang dan 3 orang di Kabupaten Malang.

“Sudah diserahkan. Jadi korban meninggal 5 orang di Kabupaten Lumajang dan 3 orang di sini (Kabupaten Malang). Nanti yang di Kabupaten Lumajang akan diserahkan Pak Dirjen (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin),” kata Mensos saat meninjau kondisi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Turen Malang (11/4).

Mensos hadir di Malang dan Lumajang dengan mendampingi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kehadiran Mensos untuk memastikan korban bencana gempa mendapat penanganan segera dan mendapatkan kebutuhan dasarnya.

Adapun nilai santunan korban meninggal sebesar Rp 15 juta per jiwa. Sehingga untuk delapan jiwa total nilai santunan sebesar Rp 120 juta. Kemudian, Kemensos juga sudah menyalurkan bantuan logistik untuk kedua daerah.

Bantuan logistik tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang berupa Velbet, Matras Lembar , Tenda Payung, Tenda Serbaguna Keluarga Merah, Tenda Gulung Merah, dan Kasur Merah.

Nilai bantuannya sebesar Rp 343.511.510.

Kemudian juga bantuan logistik tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Kabupaten Malang berupa matras lembar, kids ware, food ware, makanan siap saji, makanan anak, selimut merah, kasur merah dengan nilai Rp 105.074.490.

Kementerian Sosial telah menyalurkan santunan kematian untuk delapan orang meninggal akibat gempa amplitudo 6,1 di Malang dan sekitarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News