Kemensos Targetkan Rekam Data Kependudukan 2.500 Warga KAT Tahun Ini

Kemensos Targetkan Rekam Data Kependudukan 2.500 Warga KAT Tahun Ini
Kemensos menargetkan 2.500 KAT akan melakukan rekam data kependudukan untuk bisa mendapatkan bantuan. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial memastikan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) menerima pelayanan sosial dasar dan hidup layak dari segi sandang, pangan dan papan.

Untuk keperluan itu, Kemensos melakukan perekaman data kependudukan bagi warga KAT yang masih belum terpenuhi hak sipilnya.

Agar terakses bantuan pemerintah, warga KAT harus teregistrasi data kependudukannya. Sejalan dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kemensos menargetkan sebanyak 2.500 warga KAT terekam data kependudukannya, 2021 ini.

“Sesuai kebijakan pemerintah, pemberian bantuan harus by name by address (nama sesuai dengan alamat) sehingga warga yang masih hidup melangun (berpindah-pindah tempat) harus direkam data kependudukannya agar bisa mendapat bantuan," kata Direktur Pemberdayaan KAT Kemensos Laode Taufik Nuryadin, di Jakarta, Sabtu (19/6).

Sesuai arahan Mensos, perekaman data kependudukan bagi warga KAT harus dilakukan agar mereka masuk dalam skema perlindungan sosial. Bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, perekaman data kependudukan warga KAT sudah dilakukan sejak Februari lalu dengan sistem jemput bola.

“Ada sekitar 6.000 warga Suku Anak Dalam (SAD) di beberapa kabupaten Provinsi Jambi yang sudah direkam data kependudukannya,” kata Taufik.

Dalam penelaahan Kemensos, pada warga KAT didapati populasi anak-anak dan lansia yang merupakan kelompok rentan. Menurut Taufik, mereka merupakan kelompok yang menghadapi masalah serius karena terindikasi mengidap gizi buruk dan krisis pangan.

“Untuk itulah Kemensos hadir guna memastikan warga KAT hidup layak dari sisi kemanusiaan," kata Taufik.

Kemensos menargetkan 2.500 KAT akan melakukan rekam data kependudukan untuk bisa mendapatkan bantuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News