Kementan Cabut Gugatan Perdata ke Ketua Pataka

Kementan Cabut Gugatan Perdata ke Ketua Pataka
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut gugatan terhadap Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Yeka Hendra. Sidang perdana gugatan perdata tersebut sedianya digelar di PN Jakarta Timur kemarin, Selasa (8/1)

“Gugatan sudah dicabut,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang merupakan kuasa hukum dari Yeka Hendra, Selasa (8/1).

Haris melanjutkan, kliennya digugat setelah membuat petisi yang intinya mengkritisi kinerja Kementerian Pertanian. Dia mengklaim bahwa kritik tersebut berdasarkan fakta lapangan yang dikumpulkan oleh Yeka.

Ke depan, lanjut Haris, kliennya yang tergabung dengan Agri Watch akan terus mendorong secara substasial agar Kementan bekerja dengan benar. Yakni menggunakan data-data yang benar, menyampaikan informasi yang benar, mengawal ketahanan dan juga kontrol soal pangan secara baik dan benar.

“Jadi mereka akan terus menyuarakan kritik perubahan kebijakan, dan kinerja Kementan supaya lebih baik di lapangan,” tegas Haris.

Sementara Yeka Hendra mengatakan gugatan tersebut mencuat setelah sebelumnya dia bersama sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan pada 2 November lalu yang hasilnya mengeluarkan petisi Ragunan.

“Isinya meminta presiden memberhentikan Menteri Pertanian, dengan dasar terjadinya pembohongan data produksi pertanian yang telah dibuktikan oleh BPS,” ungkap dia.

Dia mengakui, dengan dicabutnya gugatan tersebut, ada niat yang baik dari Kementerian Pertanian bahwa sebetulnya kalau polemik diteruskan tidak baik bagi semua. Yeka pun akan berusaha mengkrtik Kementerian Pertanian dengan cara lebih baik.

Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut gugatan terhadap Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Yeka Hendra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News