Kementan: Cermati Harga Beras, Hindari Spekulasi

Kementan: Cermati Harga Beras, Hindari Spekulasi
Pasokan beras di Jakarta. Foto: Humas Kementan

“Rantai pasok inilah yang menyebabkan disparitas harga antara di tingkat petani dengan konsumen," tambah Gatut.

Selain alur perdagangan, faktor harga juga dipengaruhi oleh sebaran tempat produksi dan sebaran tempat konsumsi, serta sebaran waktu panen. Di luar Jawa produksi melimpah, namun konsumsinya sedikit, sehingga, beras luar Jawa perlu distribusi ke Jawa.

Berdasarkan laporan harga dari Petugas Informasi Pasar, harga rata-rata beras medium di tingkat produsen/petani bulan September dan Oktober lebih rendah daripada harga rata-rata bulanan tahun 2018. Harga rata-rata beras medium di tingkat produsen/petani bulan September sebesar Rp9.093/kg, sedangkan di bulan Oktober sampai dengan tanggal 5 Oktober sebesar Rp9.131/kg.

Angka ini masih lebih rendah dibanding harga rata-rata bulanan tahun 2018 sebesar Rp9.191/kg. Dibandingkan dengan hulan Agustus pun angka ini mengalami penurunan sebesar 0,34 persen dari rata-rata bulan Agustus Rp9.128 menjadi Rp9.093 di bulan September.

Sementara itu, laporan harga dari Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), bulan September dan Oktober ini harga beras masih lebih rendah dibandingkan rata-rata bulanan tahun 2018 baik untuk jenis Cianjur, Setra, Saigon, Muncul, IR64, IR 42 dan Ketan Putih. Kenaikan hanya terjadi untuk jenis ketan hitam. Itupun tidak signifikan.

Sebagai contoh dari data PIBC, beras Cianjur Kepala bulan September Rp13.289,-/kg, sedangkan rata-rata bulanan tahun 2018 sebesar Rp13.738/kg. Beras IR 42 bulan September Rp11.846 /kg, sedangkan rata-rata bulanan tahun 2018 sebesar Rp11.878,-/kg. Beras IR 64 grade I bulan September Rp10.342/kg, sedangkan rata-rata bulanan tahun 2018 sebesar Rp10.823/kg.

Kenaikan hanya terjadi jenis ketan hitam dari Rp15.941/kg menjadi Rp17.688/kg. Harga ketan putih biasa semenjak ada impor terus menurun. Untuk September 2018 harga beras ketan putih biasa Rp11.148/ kg lebih rendah dari harga beras biasa IR 42 yaitu Rp11.846/ kg. Harga ini tidak memberikan insentif bagi petani, dengan adanya impor ketan mencapai hampir 50 ribu ton sampai dengan Juli 2018.

"Spekulasi bahwa ada penurunan produksi pada musim kemarau yang mengakibatkan harga terdorong naik, sudah tidak tepat lagi. Mari kita ciptakan stabilsasi harga beras pada tingkat yang menguntungkan petani, tidak membebani konsumen dan memberikan keuntungan yang wajar bagi pedagang,” tutup Gatut.(jpnn)


Kementerian Pertanian (Kementan) terus memastikan produksi dan pasokan beras tetap bisa memenuhi permintaan dengan berbagai langkah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News