Kementan dan Peruri Kerja Sama Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pascavaksinasi PMK

Kementan dan Peruri Kerja Sama Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pascavaksinasi PMK
Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas cakupan jumlah penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) secara digital. Foto: Dok Peruri

Nasrullah menyebutkan kerja sama dengan Peruri ini merupakan kali kedua setelah yang pertama melalui kegiatan pilot project penandaan dan pendataan ternak paska vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur.

“Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi,” tungkas Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, penandaan akan dilakukan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya mengatakan kerja sama dengan Kementan untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure QR Code ini merupakan kerja sama yang kedua.

Menurutnya, [emerintah gencar melakukan digitalisasi di segala bidang sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital dalam rangka meningkatkan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Sebab, hewan ternak adalah salah satu yang harus dikelola dengan baik karena jumlahnya sangat besar dan tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementan yang sudah kembali mempercayakan Peruri untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure Code dan kami akan memberikan dukungan konkret proses digitalisasi ini,” imbuh Dwina.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2019, Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah RI untuk mencetak uang Rupiah dan dokumen sekuriti lainnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas cakupan jumlah penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) secara digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News