Kementan: Potong Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur Masa Pandemi COVID-19

Kementan: Potong Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur Masa Pandemi COVID-19
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyesuaikan pelaksanaan Iduladha dengan pemotongan hewan kurban secara aman di tengah pandemi COVID-19.

Penyesuaian itu salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, secara garis besar kebijakan tersebut sudah mengatur upaya penyesuaian pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Seperti diketahui, Kementan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi COVID-19.

"Dalam pelaksanaan kurban tahun ini, kami harus diperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan," kata Diarmita di Kementan, Selasa (21/7).

Menurut Ketut, kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pelakasanaan pemotongan.

Kesehatan hewan, kata dia, sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang bisa menular kepada manusia.

"Diimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatika ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban," katanya.

Kementan optimistis pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam rangka Iduladha berjalan lancar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News