Kementan Tegaskan Importir Bawang Putih yang tak Patuh Langsung Dicoret

Kementan Tegaskan Importir Bawang Putih yang tak Patuh Langsung Dicoret
Mentan SYL saat melakukan panen bawang putih di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temangung, Rabu (15/4). Foto: Humas Kementan

Dia menegaskan, perusahaan yang belum lunas tanam dan produksi ini langsung dicoret atau diblok di dalam sistem Kementan.

“Dia (perusahaan) tidak bisa mengajukan selama masih belum melunasi kewajibannya. Data perusahaannya ada semua,”  ungkap Prihasto.

Dia menambahkan untuk 2020 ada 122 perusahaan yang mendapatkan RIPH. Dari jumlah itu,  kata dia, 15 perusahaan sudah lunas tanam dan produksi.

Sebanyak 37 sudah tanam namun belum selesai. Sementara, kata dia, ada 70 perusahaan yang belum tanam dan berproduksi.

BACA JUGA: Pengunjung Titip Sayur Tahu ke Penghuni Lapas, Tak Disangka Isinya Barang Terlarang

“Ini karena aturannya wajib tanamnya setelah mendapatkan RIPH, ini mereka sedang proses tanam untuk 122 perusahaan. Yang kami cek sudah selesai 15 perusahaan, 37 sudah tanam namun belum selesai, dan 70 perusahaan yang belum ada realisasi tanam,” paparnya. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kementan mencoret importir bawang putih yang tidak melakukan wajib tanam dan produksi setelah memperoleh Rekomendasi Izin Produk Holtikultura atau RIPH.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News