Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Papua dengan Dasar Kearifan Lokal
Namun sebelum masuk ke langkah itu, perlu dibuat hak pengelolaan (HPL) terlebih dahulu.
Pada tahap inilah tugas pemerintah daerah, yakni mengakui keberadaan masyarakat adat.
Adli mengatakan di Papua dan Papua Barat ada sekitar 250 masyarakat adat.
“Seluruh masyarakat adat tersebut harus diakui. Pemda harus proaktif dengan seluruh elemen,” kata Adli.
Dia menambahkan keharmonisan antara rencana pembangunan, pemenuhan hak masyarakat adat dan komitmen Pemerintah Indonesia, merupakan hal yang perlu ditekankan dalam membuat dasar pembangunan Papua.
“Global tetapi lokal. Mari kita bangun jembatan, jangan kita bangun tembok. Investor boleh saja masuk, tetapi dengan syarat hak masyarakat adat tidak boleh hilang,” pungkas Adli. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian ATR/BPN fokus menyelesaikan pengakuan hak-hak tanah masyarakat adat yang berdampak pada pembangunan di Papua.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Kepala Suku: Siapa Berniat Gagalkan Pilkada, Silakan Ditindak!
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Benyamin Arisoi Bakal Jadi Pasangan Cawagub, ini Kata Irjen Fakhiri
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua