Kementerian ATR/BPN Siapkan Permen Baru Untuk Berantas Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Siapkan Permen Baru Untuk Berantas Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN mempersiapkan permen baru untuk memberantas mafia tanah. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, PONTIANAK - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan menyiapkan peraturan menteri (permen) baru, yakni Rapermen Pencegahan Kasus Pertanahan.

Tim Pelaksanaan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pun menggelar rapat untuk menyiapkan permen tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono bersama Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa Tanah dan Konflik Pertanahan Irjen Widodo, dan Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Arif Rachman hadir langsung dalam rapat tersebut.

Iljas Tedjo mengatakan permen baru itu bertujuan memitigasi kasus pertanahan sejak dini sehingga efektif dan efisien dalam menekan angka kasus pertanahan.

"Kami mempersiapkan permen baru dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal munculnya potensi kasus pertanahan secara dini, baik dari aspek legal, sosial, dan aspek lainnya secara internal dan eksternal," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu.

Sementara Brigjen Arif Rachman berharap keseriusan dan dukung dari BPN di Kalbar untuk bersama-sama menggebuk mafia pertanahan.

Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada hal yang tidak kalah penting, yakni bagaimana bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus pertanahan di seluruh indonesia terkhusus Kalimantan Barat.

"Kami dapat mempelajari dari kasus-kasus ini, seperti diketahui bersama kasus mafia pertanahan bukannya menurun namun berbanding terbalik. Maka dengan permen baru ini kami dapat menutup celah bagi mafia pertanahan," ujar dia.

Kementerian ATR/BPN sangat serius untuk memberantas mafia tanah dengan menyiapkan permen baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News