Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

jpnn.com, MANADO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan sosialisasi regulasi pengendalian, penertiban tanah dan ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (29/9).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparat pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk akademisi dan para profesional khususnya terhadap regulasi tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan dua PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penantaan Ruang.
“Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” kata Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang.
Pemanfaatan ruang akan dilakukan setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program.
Selanjutnya akan ada penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.
Menurut Budi, proses ini untuk memastikan agar KKPR tidak melanggar PP tersebut.
Jika terjadi pelanggaran dalam rencana dan pemanfaatan tata ruang akan diarahkan ke proses hukum yang berimbas pada sanksi administratif hingga pidana.
Pemerintah telah menerbitkan dua PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penantaan Ruang.
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024