Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur

Kementerian ATR/BPN Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan Secara Terukur
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

Kendati demikian, kata Agus, Kementerian ATR/BPN juga tetap menangani kasus pertanahan yang terjadi di luar rekomendasi lembaga pemerintahan tersebut.

"Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan peraturan menteri terbaru guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan. Dengan adanya Permen ini, kita harus memiliki semangat yang baru. Setelah Permen ini keluar, kita juga langsung menyusun petunjuk teknis pelaksanaannya agar dapat segera diimplementasikan," kata ungkap dia.

Dalam memantau dan mengelola penanganan kasus pertanahan di daerah, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan sudah memiliki sistem bernama Aplikasi Justisia. Karena itu meminta jajaran Kanwil BPN Provinsi dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Dalam aplikasi ini, Saudara dapat menjelaskan kronologi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di wilayah kerja masing-masing. Sampaikan informasi secara jelas dan buat resume kasus yang terjadi. Ke depan, kita tidak hanya melihat data kuantitatif, melainkan data kualitatif juga," kata R.B. Agus Widjayanto.

Dalam menangani kasus pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga sudah menjalin kerja sama dengan Polri. Karena itu, dalam Tim Satgas Mafia Tanah, Kanwil BPN di berbagai daerah harus terus giat berkoordinasi dengan Polda setempat.

"Sebelum bertindak, kita harus intensif berkomunikasi dengan Polda. Lakukan pendalaman mengenai target operasi kita dengan Polda serta harus serius dalam menyelesaikan kasus mafia tanah," kata Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto.

Hary menjelaskan bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN yang masuk dalam Satgas Mafia Tanah juga harus memiliki karakter dalam memburu tindak kejahatan, kendati kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sofyan Djalil ini bukan institusi penegak hukum.

"Kita harus punya naluri seperti seorang penegak hukum dan memiliki nilai lebih dalam penyelesaian kasus pertanahan. Bidang sengketa merupakan benteng terakhir kemampuan kita, sehingga dalam melaporkan kasus pertanahan harus apa adanya dan jangan ditutup-tutupi," pungkas Hary.(*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan di berbagai daerah tidak bisa asal-asalan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News