Kementerian BUMN Berhentikan Komut Sucofindo
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Utama PT Sucofindo.
Pemberhentian Sulton melalui SK-180/MBU/09/2017 dan Nomor : 0182/Corp./VIII/2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Sucofindo.
"Pemberhentian M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada 2 April 2012," ujar Wien Irwanto Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan II Kementerian BUMN.
Selain itu, Kementerian BUMN juga memberhentikan Irfa Ampri sebagai komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada 3 April 2014.
Sebagai gantinya mengangkat Syahrul Mamma sebagai Komisaris Utama, Ilhamsyah sebagai Komisaris dan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Independen.
"Pengangkatan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Independen terhitung sejak ditetapkan, dengan ketentuan masa jabatannya sebagai Komisaris Independen adalah lima tahun terhitung sejak 2 April 2017," tandas Wien.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pegadaian Bersama Kementerian Kembali Membuka Relawan Bakti BUMN Batch V
- HUT ke-26, Kementerian BUMN Terus Genjot Hilirisasi Pertambangan
- Bangkitkan Energi Kebersamaan, Pertamina Gelar Safari Ramadan BUMN 2024 di Kabupaten OKI
- Ratusan Warga Jakarta Utara Ikut Layanan Mudik Gratis JICT
- IDSurvey Pastikan Peningkatan Layanan TIC di Wilayah Timur Indonesia
- Safari Ramadan BUMN 2024, Pertamina Sediakan 1.000 Paket Sembako Murah di Kampar