Kementerian BUMN Pecat Dirut Askrindo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.
Hal ini diputuskan menyusul ditetapkannya Budi sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengatakan, kementerian tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.
"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan nawacita. Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat," kata Gatot.
Terlebih kata Gatot, Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi.
Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.(chi/jpnn)
Kementerian BUMN memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Perkuat Ekonomi Rakyat, Kementerian BUMN Gelar Workshop UMKM Naik Kelas
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- Kinerja 2024 Moncer, Jasindo Perkuat Peran Pertumbuhan Ekonomi Nasional & Literasi Asuransi
- Kinerja Moncer, Asuransi Jasindo Cetak Laba Capai Rp70,16 Miliar