Kementerian ESDM Desak Polri Tindak PT BPS

Kementerian ESDM Desak Polri Tindak PT BPS
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung juga meminta Polri dan pemerintah tegas menindak penyalahgunaan izin dan juga penambangan liar yang marak di Indonesia seperti yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, tindakan itu bisa efektif bila pemerintah memiliki data yang akurat mengenai penyalahgunaan izin tersebut.

"Sayangnya pemerintah tidak punya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining dan penyalahgunaan izin tersebut,” ucap Tamsil di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Tugas menindak penyalahgunaan IUP dan ilegal mining di daerah memang menjadi kewenangan ESDM di daerah. Tetapi bukan berarti pemerintah pusat berdiam diri.

"Pemerintah bisa melakukan supervisi sehingga daerah segera bertindak karena yang rugi kan negara," kata politikus PKS ini.

Menurut Tamsil, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C).

"Dalam UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang," tandasnya.(jpnn)


Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, penyalahgunaan izin menjadi kewenangan daerah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News