KESDM Desak Polri Tindak Tegas PT Babarina Putra Sulung
Mereka menuntut Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, menuding PT Babarina Putra Sulung melakukan penipuan terhadap negara, yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan.
“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT Babarina Putra Sulung atas kejahatan pingkungan dan ilegal mining, serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan,” ujarnya.
Forsemesta Sultra juga melaporkan persoalan PT Babarina Putra Sulung ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan aktivitas penambangan ilegal. Laporan juga diarahkan ke KPK RI untuk dugaan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung.
PT Babarina Putra Sulung izinnya dicabut gubernur Sultra karena tidak melakukan penambangan nikel. Sementara IUP yang dikantongi hanya menambang batu. PT Babarina Putra Sulung juga dituding melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).(jpnn)
Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto mengatakan Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Tindak 86.437 Pelanggar Selama 14 Hari Operasi Keselamatan
- Polri Berlakukan Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran, Pengendara Diawasi ETLE
- Polri Jangan Diam Saja, Kecurangan Sirekap KPU Seharusnya Diselidiki
- Mencuri Ikan di Laut Sulawesi, Kapal Asal Filipina Ditangkap KP Baladewa Polri
- Khusus Pensiunan PNS, TNI, dan Polri, Begini Cara Pengajuan Pinjaman Kopnuspos
- Pengamat Apresiasi Langkah Polri Merekrut 10 Ribu Anggota Baru untuk di Papua