Kementerian ESDM Edukasi Masyarakat soal Kebijakan SKEM pada Lampu LED

Kementerian ESDM Edukasi Masyarakat soal Kebijakan SKEM pada Lampu LED
Kementerian ESDM menggelar sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED). Foto: Dok. Kementerian ESDM

Sementara itu, Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM Supriyadi mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021 pihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor untuk mencantumkan label hemat energi pada produknya.

Penerapan dari Permen tersebut akan dimulai pada Juli 2023.

"Juli 2023 sudah wajib dilaksanakan. Jadi, yang beredar di masyarakat harus sudah ada label hemat energinya," kata Supriyadi seusai kegiatan sosialisasi di Surabaya.

Dia berharap produsen sudah mempersiapkan produk-produknya, baik lokal maupun impor untuk diuji dan mendapat label hemat energi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyampaikan bahwa Aprindo akan turut serta dan mendukung segala upaya pemerintah dalam kaitannya untuk peningkatan penyerapan produk–produk dalam negeri.

"Adapun beberapa dukungan serta peran Aprindo dalam menyukseskan kebijakan SKEM, antara lain peralatan yang memiliki sertifikasi energi yang baik dapat dipilih sebagai pilihan utama dalam proses penjualan retail, literasi pelatihan dan edukasi terhadap staf penjualan retail tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi dan manfaatnya bagi lingkungan dan keuangan, memberikan informasi kepada konsumen tentang kebijakan standar kinerja energi peralatan pemanfaat energi, dan lain sebagainya," ujar dia.

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo menjelaskan bahwa Kebijakan SKEM dan LTHE perlu didukung sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

”Kebijakan ini perlu segera diimplementasikan sekaligus dilakukannya edukasi yang masif bagi konsumen agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai.” ujarnya.

Tujuan dari sosialisasi dari Kementerian ESDM ini dalam rangka edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News