Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D
Rabu, 06 September 2017 – 23:49 WIB
Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di Kemenko Maritim dan Sumber Daya. Rapat tersebut dihadiri beberapa lembaga terkait.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan, untuk kelanjutan reklamasi kedua pulau tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan Kementerian LHK.
"Kami masih tunggu, karena kami kan sudah mengajukan surat juga kepada kementerian," tandasnya. (dil/jpnn)
Jalan menuju terealisasinya reklamasi di Teluk Jakarta semakin mulus
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak