Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Penting Soal Zoom

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.
Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.
Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan bisa diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.
Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini.
Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi. (antara/jpnn)
Ada tiga hal yang membuat Kementerian Pertahanan mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Zoom tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan & Keamanan Berbagai Sektor
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS