Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Penting Soal Zoom

Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Penting Soal Zoom
Kementerian Pertahanan. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.

Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan bisa diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini.

Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi. (antara/jpnn)

Ada tiga hal yang membuat Kementerian Pertahanan mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Zoom tersebut.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News