Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Penting Soal Zoom
Hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.
Untuk itu, setiap pegawai Kemhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.
Kepala Pusdatin Kemenhan diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan bisa diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.
Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini.
Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
Ketiga, pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi. (antara/jpnn)
Ada tiga hal yang membuat Kementerian Pertahanan mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Zoom tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
- FiberStar-BDDC Menjalin Kolaborasi Tingkatkan Keamanan & Jaringan Keuangan
- Kapolres Pelalawan Gelar Patroli Malam, Awasi Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Lebaran
- inDrive Tingkatkan Keamanan Layanan Ride-Hailing dengan Fitur-fitur Canggih
- Operasi Keselamatan 2024 Dimulai, Irjen Iqbal: Tetap Humanis
- Tingkatkan Standar Keamanan Layanan, inDrive Bekerja Sama dengan Penyedia Asuransi Internasional
- Demi Keamanan, 106 CCTV Dipasang di Kantor Bupati Jayapura