Kementerian Pertahanan Terbitkan Edaran Penting Soal Zoom
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran internal berisi larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam konferensi dengan video.
Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemhan, Laksamana Madya TNI, Agus Setiadji, pada 21 April 2020.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
"Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.
Dalam surat edaran tersebut, Kemhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom.
Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.
Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain.
Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Ada tiga hal yang membuat Kementerian Pertahanan mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Zoom tersebut.
- Kapolres Pelalawan Gelar Patroli Malam, Awasi Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Lebaran
- inDrive Tingkatkan Keamanan Layanan Ride-Hailing dengan Fitur-fitur Canggih
- Operasi Keselamatan 2024 Dimulai, Irjen Iqbal: Tetap Humanis
- Tingkatkan Standar Keamanan Layanan, inDrive Bekerja Sama dengan Penyedia Asuransi Internasional
- Demi Keamanan, 106 CCTV Dipasang di Kantor Bupati Jayapura
- Polres Kuansing Gelar Salat Subuh Berjemaah, Ada Pesan Penting untuk Masyarakat