Kementerian PUPR Bantu Penanganan Longsor dan Banjir Kali Ciputat Tangsel
Senin, 14 Juni 2021 – 10:19 WIB
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau seharusnya garis sempadan sungai di daerah perkotaan minimal 10 meter tergantung dari kedalaman sungai.
Kementerian PUPR melalui BBWS Ciliwung Cisadane terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan longsor Kali Ciputat, termasuk bantuan tambahan alat berat berupa excavator standart, dump truck, dan excavator breaker.
"Percepatan penanganan longsor dan banjir di Ciputat diharapkan agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat setempat dapat segera normal," tulis Kementerian PUPR. (mcr10/jpnn)
PUPR bantu penanganan longsor tebing di bibir Kali Ciputat yang berada di Perumahan Griya Satwika, Kelurahan Pisangan longsor.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Cerita Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Lihat Kuasa Tuhan
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor
- MotoGP Kazakhstan Ditunda Akibat Banjir