Kementerian PUPR: Potensi Kegagalan Bangunan Harus Diantisipasi Sejak Proses Perencanaan

Kementerian PUPR: Potensi Kegagalan Bangunan Harus Diantisipasi Sejak Proses Perencanaan
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto (kanan). Foto: Kementerian PUPR.

jpnn.com - IKN NUSANTARA - Proses pencegahan terjadinya kegagalan bangunan mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan, perlu dilaksanakan sedini mungkin. Oleh karena itu, proses pembuatan desain dan konstruksi bangunan harus dilakukan dengan kaidah-kaidah aturan dan spesifikasi teknis yang ada dan penuh kehati-hatian.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto menyampaikan itu saat memberikan sambutan dan pengarahan pada "Sosialisasi Pemahaman Kegagalan Bangunan dan Mekanisme Penilaian Kegagalan Bangunan di Lingkungan Ditjen Perumahan Wilayah IKN," di Ruang Serbaguna Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Ibu Kota Negara Nusantara, Kamis (16/11).

"Semua pihak tentunya tidak mengharapkan terjadinya kegagalan bangunan. Hal yang penting adalah bagaimana cara mencegah terjadinya kegagalan bangunan, yaitu melalui pencegahan sedini mungkin mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan dan tahap pelaksanaan yang harus dilakukan dengan kaidah-kaidah aturan dan spesifikasi teknis yang ada," kata Iwan.

Dia menambahkan untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan pada proyek yang dibangun oleh Ditjen Perumahan, pelaku pembangunan dan para pelaksana teknis perlu dibekali dengan pemahaman dan penilaian mengenai kegagalan bangunan. Apalagi, berdasarkan pengalaman Kementerian PUPR, sudah banyak kejadian kerusakan yang dilaporkan sebagai kegagalan bangunan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.

Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. Sementara, rumah sebagai tempat tinggal merupakan salah satu fungsi dari suatu bangunan.

Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan teknis keandalan bangunan gedung, yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

"Kegagalan bangunan pada dasarnya suatu keadaan keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti desain yang buruk, bahan yang tidak sesuai, pelaksanaan konstruksi yang tidak tepat dan pemanfaatan atau pemeliharaan yang tidak benar," katanya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, mengamanatkan kepada LPJK membuka pendaftaran, melakukan pelatihan dan uji kompetensi serta melakukan registrasi / pencatatan penilai ahli, menetapkan / menugaskan penilai ahli dalam hal terjadinya kegagalan bangunan serta pembinaan penilai ahli.

Kementerian PUPR menegaskan potensi kegagalan bangunan harus diantisipasi sejak proses perencanaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News